Rabu, 17 Oktober 2012

Oknum Kemenag yang Terlibat Paspor Haji Palsu, Akan Dipecat

Jakarta (Pinmas)—Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali berjanji akan pecat oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang terlibat dalam pembuatan paspor haji palsu, karena tindakan tersebut jelas-jelas sebagai pelanggaran hukum dan merugikan jemaah haji secara keseluruhan.

Penegasan Menag Suryadharma Ali tersebut disampaikan kepada wartawan sebelum bertolak ke tanah suci sebagai amirul haj, di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Rabu (17/10).

“Jika ada oknum dari Kemenag, pasti akan habis,” kata Suryadharms Ali sambil melempar tawa. Naksyd dari kata habis dari Menag itu adalah pemecatan bila terbukti terlibat dalam pembuatan paspor palsu.
Justru, lanjut dia, para petugas dari Kemenag yang mengungkap adanya paspor palsu. Hal itu terbukti tatkaka petugas Kemenag dari Surabaya mencocokan paspor jemaah yang akan bertolak ke tanah suci tak sesuai dengan data yang ada di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Tatkala dilihat fotonya, tak sesuai antara nama dan foto. Kebanyakan orang yang menggunakan paspor tersebut kebanyakan menggunakan paspor orang meninggal, sakit tak bisa berangkat haji dan halangan lainnya. Lalu foto di paspor diganti. Tetapi namanya tak diubah, utuh seperti tertera di data Siskohat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 36 calon jemaah haji dari Mojokerto tak bisa berangkat baru-baru ini disebabkan menggunakan paspor palsu. Pihak berwajib sudah mengantongi identitas para pelakunya. Jelas saja peristiwa ini harus diselesaikan dan calon haji bersangkutan pun harus dimintai keterangan, kata Suryadharma Ali.

Ia menjelaskan, terdeteksinya pemalsuan pasor palsu itu tak lepas dari makkn baiknya sistem rekam data pendaftaran haji. Dewasa ini setiap calon jemaah haji dalam pendaftarannya menggunakan teknologi sistem biometrik. Dengan demikian, rekam sidik jari, mata dan bagian lainnya dari tubuh seseorang yang menjadi ciri khas bisa dijadikan identitas permanen. Sistem perekaman biometrik dapat dipertanggungjawabkan datanya.

Tak bisa berhaji

Terkait jemaah haji yang menggunakan paspor palsu itu, Menag Suryadharma Ali menjelaskan, mereka itu jelas tak bisa berangkat haji karena jelas paspornya palsu. Jika ingin berangkat, maka yang bersangkutan harus mendaftar seperti juga calon haji lainnya.

Sementara bagi pelaku pembuat paspor palsu harus berhadapan degan pihak berwajib, katanya.
Menteri Agama Suryadharma Ali menambahkan bahwa hingga kini jemaah haji non-kuota belum terlihat di Mekkah. Biasanya jemaah ini terlihat saat menjelang puncak ritual wukuf di Arafah. Biasanya tiap tahun selalu saja ada haji non-kuota.

Haji non-kuota biasanya berangkat dengan cara meminta bantuan calo. Cara seperti itu, kata Menang, mempersulit diri sendiri karena di tanah suci tak ada yang mengurus. Baik untuk mengurus pemondokan, makan dan kedesehatan.

Biasanya mereka keleleran di sana. Tambah repot jika yang bersangkutan meninggal. Selain memalukan keluarga yang ditinggalkan, juga merepotkan petugas dan muasasah, ia menjelaskan.(ant/ess)

0 comments:

Posting Komentar