Pimpinan dan Walikota Tangerang

Pimpinan dan Walikota Tangerang Bapak H. Arief R Wismansyah berpose saat di Tanah Suci.

Jamaah Haji KBIH Nurul Hikmah

Jamaah Haji KBIH Nurul Hikmah di Pelataran Masjid Nabawi.

Jamaah Umroh 2014 KBIH Nurul Hikmah

Jamaah Umroh KBIH Nurul Hikmah berpose di pelataran Masjid Nabawi.

Masjidil Haram dalam Perbaikan

Beberapa gambar saat perombakan Masjidil Haram yang diprediksi kelar pada 2016.

Pembukaan Manasik Haji 2014

Kabid Haji Provinsi Banten tengah menyampaikan pidato pada pembukaan Manasik Haji 2014.

Rabu, 28 Januari 2015

Membayar Dam/Fidyah dalam Haji & Umroh

Materi ini perlu kami sampaikan tersendiri karena banyak pemahaman yang keliru bahwa semua pelanggaran larangan ihram harus dibayar dengan menyembelih seekor kambing/Dam padahal TIDAK SEMUA PELANGGARAN LARANGAN IHRAM HARUS DENGAN MENYEMBELIH HEWAN TERNAK.

Dalam Kitab Al Mughnie, Syaih Sa’id bin Abdul Qodir Basyanfar membagi kategori pelanggaran ihram ke dalam empat macam faktor.
4 Faktor yang membuat orang yang berihram wajib membayar Dam/ Fidyah
  1. Melanggar kesucian ihram ketika melakukan pelanggaran larangan ihram.
  2. Jika melanggar salah satu wajib haji atau umrah.
  3. jika tertahan atau kehabisan waktu ibadah haji
  4. Dam Mut’ah atau dam qiran
Pada kali ini kita akan membahas kategori Jenis Pertama yaitu: Jika melanggar larangan Ihram Haji / Umrah. Pelanggaran jenis ini seringkali terjadi pada jamaah haji ketika sedang berihram. Oleh karena itu kami perlu membahasnya lebih mendalam.

Melakukan Pelanggaran Ihram berupa:

1. Mencukur Rambut dan sejenisnya 

Jika seseorang yang berihram mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian yang berjahit atau menutup kepala bagi laki-laki); memakai cadar atau sarung tangan bagi wanita, maka ia wajib membayar fidyah dengan jalan memilih diantara tiga pilihan berikut:

  1. Berpuasa selama 3 hari
  2. Bersedekah 1/2 sha dari makanan yang mengenyangkan (=2 mud= 1,5 Kg beras) kepada masing-masing 6 orang miskin
  3. Menyembelih seekor kambing
Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT yang artinya sebagai berikut:

“Jika ada di antara kamu yang sakit atau gangguan di kepalanya (lalu bercukur), wajib baginya membayar fidyah, (yaitu) berpuasa, bersedekah, atau berkurban “. (QS. Albaqarah: 196)

Dari Sabda Rasulullah SAW kepada Ka’ab bin Ujrah RA, Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Tampaknya rasa pusing di kepalamu itu membuatmu sakit?” Ia menjawab, “Betul, ya Rasulallah!” Rasulullah SAW pun bersabda, “Cukurlah rambutmu itu, lalu berpuasalah selama tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau berkurban satu ekor kambing.” (Hadits muttafaqun ‘alaih)

Ayat dan hadits itu menetapkan tentang mencukur rambt. Para lama menganggap memotong kuku, memakai pakaian berjahit dan memakai wewangian serupa dengan mencukur rambut. Para imam mazhab empat setuju dengan ketetapan ini.

Pendapat empat madzhab perihal mencukur rambut.

a. Menurut Mazhab Hanafi

Seorang yang berihram wajib membayar dam jika mencukur seperempat rambut kepalanya atau seperempat (lebih) jenggotnya. Namun jika mencukur kurang sedikit dari itu, wajib mengeluarkan sedekah setengah sha’ makanan pokok (beras, kurma atau gandum). Adapun rambut halus dibadan, jika seluruhnya dicukur (seperti rambut di dada, betis, salah satu ketiak, atau bulu kemaluan), wajib baginya membayar dam, tetapi jika kurang sedikit dari itu, ia harus memberi makan kepada orang miskin.

b. Menurut Mazhab Maliki

Jika mencukur rambutnya dapat menghilangkan penyakit (kepala)nya, wajib baginya membayar dam. Begitu juga dengan mencukur rambut dibadannya (seperti rambut di dada, jenggot, salah satu ketiak, atau bulu kemaluan tanpa melihat jumlah helai rambut yang dipotong) karena unsur kesenangan dan menghilangkan penyakit maka wajib membayar dam. Jika menghilangkan sehelai atau beberapa helai rambut bukan untuk menghilangkan penyakit, ia harus membayar dengan memberi sejumlah makanan kepada orang miskin. Namun ,  tidak ada kewajiban apa-apa baginya jika rambutnya berjatuhan karena dibelai-belai sewaktu wudhu atau karena mandi.

c. Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali

Membayar fidyah wajib bagi orang yang berihram mencukur rambut meskipun hanya tiga helai rambut atau lebih. Dalam riwayat lain menurut mazhab Hambali, “Empat helai rambut atau lebih dan dibawah jumlah tersebut diharuskan membayar fidyah untuk sehelai rambutnya adalah satu mud makanan.” (1 mud = ± 3/4 kg beras/ makanan pokok).

2. Memotong Kuku 

a. Menurut Mazhab Hanafi

Jika memotong kuku tangan/ kaki secara keseluruhan, orang yang berihram diwajibkan membayar dam. Seandainya ia memotong dari tiap jari tangan itu empat kuku, ia tidakwajib membayar dam karena dengan cara itu tidak sempurna manfaat suatu tangan. Oleh karena itu, wajib baginya mengeluarkan sedekah bagi setiap kukunya itu jika ia memotong kurang dari lima kuku.

b. Menurut Mazhab Maliki

Status hukum memotong kuku sama dengan status hukum memotong rambut. Hukum fidyahnya berkitan dengan menghilangkan rasa sakit. Walaupun hanya memotong satu buah kuku karena dilakukan untuk menghilangkan rasa sakit, maka ia harus membayar fidyah. Jika bukan unuk menghilangkan rasa sakit, bayarannya adalah segenggam makanan. Jika memotong dua kuku atau lebih, ia harus membayar fidyah secara mutlak.

c. Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali

Status hukum memotong kuku sama dengan status hukum memotong rambut sehingga wajib membayar fidyah jika memotong kuku atau lebih. Jika satu kuku, dikenai denda/ fidyah satu mud, Jika dua kuku, berarti dua mud.

Pendapat Kalangan mazhab Syafi’i dan Hambali

Kalangan yang menerangkan wajibnya membayar fidyah jika memotong lebih dari tiga helai rambut memilik dalil dari Allah SWT:

“Janganlah kamu mencukur kepalamu (yaitu rambut di kepalamu).” (QS. Al Baqarah 196)

Adapun batas yang dinamai dengan rambut adalah tiga helai rambut. Oleh karena itu, mereka mewajibkan membayar fidyah untuk tiap helai rambut atau lebih. Mengenai pendapat mereka “Untuk setiap helai rambut satu mud; dua helai, dua mud; dalilnya adalah. “Sesungguhnya Allah SWT telah mengalihkan denda (membunuh) binatang buruan dari menyembelih hewan ke mengeluarkan makanan. dalam hal itu, batas wajib memberikan makanan adalah satu mud. Oleh karena itu, wajiblah baginya membayar satu mud itu.”

Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab, “Imam Haramain berkata tentang wajibnya membayar satu mud untuk setiap satu helai rambut.” Pendapat itu adalah pendapat yang masyhur dan didukung oleh pendapat ulama terdahulu.

Adapun alasan mazhab Hanafi mewajibkan membayar dam adalah karena mencukur seperempat kepala itu sama dengan mencukur keseluruhan.

3. Membayar Fidyah Pakaian.     

Jika seorang yang berihram memakai pakaian berjahit, maka ia harus melakukan hal sebagai berikut:

a. Menurut Mazhab Hanafi

Dia tidaka harus membayar dam kecuali jika memakainya sehari penuh atau semalaman penuh karena dengan memakai sehari penuh itu, kemungkinan besar ia merasakan manfaat pakaian itu, Jika memakainya kurang dari itu, ia harus membayar sedekah 1/2 sha’ gandum/ beras / kurma atau juwawut (1/2 sha’ = 2mud = ± 1,5 kg beras). Imam Abu Yusuf berkata:”Jika ia memakai pakaian itu lebih dari masa setengah hari, ia wajib membayar dam.”

b. Menurut Mazhab Maliki

Ia wajib membayar fidyah jika mengambil manfaat dari pakaian itu (untuk menahan panas atau dingin) atau masa pakainya cukup lama (seharian penuh). Jadi, jika kita memakai pakaian tersebut lalu menanggalkannya atau sama sekali tidak memanfaatkan pakaian itu dari rasa dingin atau panas, tidak ada kewajiban baginya membayar fidyah.

c. Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali

Sesungguhnya memakai pakaian itu tidak diukur dengan lama atau pendeknya waktu pemakaian, melainkan dengan pemanfaatannya. Jika ia memakai dengan secara sengaja dan sadar ( baik sebentar ataupun lama), ia tetap harus membayar fidyah.

4. Membayar Fidyah Wewangian/ Parfum

Berdasarkan kesepakatan empat imam mazhab, wajib membayar fidyah jika memakai wewangian secara sengaja dan tidak wajib bagi orang yang lupa dan tidak tahu menurut kalangan ulama mazhab Syafi’i dan Hambali. Akan tetapi menurut ulama mazhab Hanafi dan Maliki  seseorang yang lupa itu sama setatus hukumnya dengan orang yang sengaja.

Cara Pembayaran Fidyah Pelanggaran larangan Ihram

Anda bisa mengambil salah satu pendapat dari empat mazhab tersebut apabila Anda melakukan salah satu pelanggaran. Pembayaram fidyah tersebut diberikan kepada orang miskin dan harus di Tanah Suci Makkah, Bukan di Madinah apalagi di Tanah Air.

Sebagai contoh kasus: Jika Anda ketika sedang berihram dengan sengaja mencabut sehelai rambut maka Anda wajib membayar fidyah 1 mud makanan pokok/ beras/ kurma/ gandum. Cara menghitungnya: 1 mud setara dengan 3/4 kg berat. Untuk lebih mudahnya genapkan saja menjadi 1 kg. Harga 1 kg beras sekitar 3 real maka fidyah yang wajib Anda keluarkan atau bayarkan adalah 3 real. Berikan fidyah tersebut ke orang miskin/ Pengemis di sekitar Masjidil Haram atau orang-orang yang membersihkan Masjidil Haram (cleaning Service) sebab mereka masih tergolong orang miskin.

Jika Anda mencabut dua helai rambut maka tiap satu helai adalah 1 mud, jadi jika 2 helai rambut, fidyahnya 2 mud (1,5 kg beras). Hitungan uang real 1,5 X 3 real = 4,5 real yang wajib Anda bayarkan ke orang miskin.

Jika mencabut/ memotong lebih dari tiga atau empat helai rambut, wajib membayar fidyah atau bersedekah 1/2 sha’ makanan yang mengeyangkan kepada masing-masing 6 orang miskin. Cara menghitungnya sebagai berikut: 1/2 sha = 2 mud = 1,5 kg beras kepada 6 orang miskin, jadi 1,5 X 6= 9, 1 kg beras harganya 3 real jadi total sedekah yang harus dibayarkan 9 X 3 real= 27 Real, genapkan aja menjadi 30 Real. Jadi masing-masing orang miskin mendapatkan 5 real. mudah kan?

Dalam hal pelanggaran ihram ini Anda lah (sebagai jamaah haji) yang menjadi jurinya karena hanya anda yang tahu apakah Anda melanggar larangan ihram atau tidak, orang lain tidak akan tahu hal ini dan Allah SWT yang menjadi saksi atas pelanggaran larangan ihram ini. Jika Anda melanggar ihram jangan pernah ada niat untuk menghindarinya untuk tidak menunaikan keawajiban membayar fidyah atau damnya. Karena hal itu akan merusak ibadah haji. Segeralah bayarkan jika anda melanggar larangan ihram ini sebab pembayaran fidyah atau dam hanya bisa dilaksanakan di Tanah Suci Makkah bukan di tempat lain. Jika Anda sering melakukan pelanggaran larangan ihram catatlah dalam buku kecil dan segeralah tunaikan kewajiban membayar fidyah atau dam setelah kembali dari Mina. Kami berharap Anda bisa menjaga larangan-larangan ihram tersebut. Tingkat kepatuhan Anda dalam menjaga larangan ihram selama berihram adalah salah satu bentuk ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Tidak yang lebih utama selain ketaqwaan kita itu dihadapan Allah SWT. Semoga kita  selalu istiqomah dalam memegang teguh agama.

Sumber: rabihatour.com