Senin, 24 Maret 2014

Manasik Haji 1: Pengertian & Hukum Haji dan Umrah



PENGERTIAN HAJI

Secara bahasa Haji berarti maksud atau keinginan untuk berkunjung. Kata haji merupakan masdar dari Hajja, Yahujju yang juga berarti berniat atau bermaksud.

Sedangkan menurut syara’ Haji berarti, pergi dengan tujuan tertentu (yaitu Baitul Haram dan Arafah) pada waktu tertentu (pada bulan-bulan haji) dan melaksanakan amal/perbuatan tertentu (yaitu wukuf di Arafah, thawaf, sa’I dan lain-lain) dengan syarat-syarat tertentu pula.

Tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam pelaksanaan haji yaitu, Ka’bah, Mas’a (tempat sa’i), Padang Arafah, Muzdalifah (tempat mabith) dan Mina ( tempat melontar jumroh).

PENGERTIAN UMRAH

Secara bahasa Umrah adalah ziarah artinya berkunjung dan maksud, tujuan, niat dan juga sengaja. Yaitu menyengaja mengunjungi Baitul Haram untuk thawaf, sa’i.

Adapun menurut istilah syara’ Umrah bermakna, Berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan ibadah ihram di Miqat, thawaf, sa’I dan cukur.

Dari sisi tata cara ibadah Umrah menyerupai Haji oleh sebab itu sering kali orang menyebut umrah dengan istilah haji kecil. Perbedaannya dengan kata Haji adalah; dalam umrah tidak melakukan jumrah, wukuf dan mabith.

DALIL HAJI

Dalil Al-Qur’an

Terdapat dua dalil perihal kewajiban Haji, yakni dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist.
Adapun dalil yang bersumber dari Al-Quran terdiri dari tiga surah. Pertama tertulis dalam surah Al-Imran (3) ayat 97.

“… Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesunggunya Allah Maha Kaya(tidak memerlukan suatu apa pun) dari semesta alam.”

Kedua terdapat dalam surah Al-Hajj (22) ayat 27-28.

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

Dan ketiga tertulis dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 196.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelilah) kurban ¹ yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu², sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu ada yang sakit atau gangguang di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib baginya membayara fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji –haji tamattu’- ( di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah, ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaannya.”

¹. Yang dimaksud dengan kurban di sini ialah menyembelih binatang kurban sebagai pengganti wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang dilarang dalam ibadah haji.
². Mencukur kepada adalah salah satu amalan wajib dalam haji, sebagai tanda selesainya ihram.

Dalil Hadist

Dan dalil yang bersumber dari hadist meliputi hadist Rasulullah yang diriwatkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhori & Muslim dan Imam Tirmdzi. Juga ada hadist lain yang menerangkan tentang kewajiban melaksanakan haji hanya satu kali seumur hidup.

Dari Ibn Abbas RA. Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah kalian segera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak pernah tahu halangan yang akan merintanginya.” (HR. Ahmad)
Dari Ibn Umar RA berkata: Aku mendengar  Rasulullah SAW bersabda : “Islam itu didirikan atas lima pilar: syahadat tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhori & Muslim)

Dari Ali Ibn Abi Thalib RA. Rasulullah SAW. bersabda: “Siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak berhaji, hendaklah ia mati dalam keadaan menjadi orang Yahudi atau Nasrani.” (HR. Tirmidzi)

Wajib Haji Sekali Seumur Hidup

Dan dalil berikutnya adalah menjelaskan perihal kewajiban haji yang hanya satu kali seumur hidup dan selebihnya dihitung sebagai ibadah sunnah.

Hadis ke 720 di dalam Bulughul Marom, bahasan Kitab Haji, menjelaskan : "Rasulullah SAW telah berkhutbah di hadapan kami, dan berkata "Allah SWT telah mewajibkan haji pada kalian. Lantas Al Aqro bin Habis, berkata "Apakah haji tersebut wajib setiap tahun? Rasul berkata, seandainya iya, maka kukatakan wajib (setiap tahun), namun haji cuma wajib satu kali. Siapa yang melebihi dari satu kali, maka itu hanyalah haji sunnah".
  
Bersambung…

0 comments:

Posting Komentar